Total Pengunjung

Rabu, 29 Desember 2010

SHARI’A PRODUCTS IN GLOBAL COMPETITIVE ADVANTAGE


A.Pendahuluan
            Kemunculan lembaga-lembaga keuangan khususnya yang bergerak di sektor perbankan menempati posisi strategis dalam pengembangan perekonomian nasional, serta penyaluran arus investasi modal dan penempatan kerja di sektor sektor riil pembangunan nasional, agar secara utuh dapat meningkatkan nilai guna uang menjadi lebih efektif dan meningkatkan nilai tambah ekonomi (To Increase economic value). Ketersediaan sumber daya manusia yang luas serta peralihan ketergantungan teknologi dari negara kesejahteraan (Welfare State) ke dunia timur (Eastern Country) berdampak pada relokasi industri besar-besaran di negara-negara maju yang sudah tidak lagi ekonomis ketika berproduksi, tetapi pada tahap awal perkembangan fase tersebut, industri dalam negeri sangat rakus dalam melebarkan sayap bisnis nya, terutama sekali sejak banyak perusahaan ramai-ramai dengan sukarela mengimpor barang-barang modal dan investasi sehingga tingkat peranan utang (Leverage) meningkat pesat. Disinilah peran utama perbankan dalam memfasilitasi kebutuhan tersebut.
            Bukan hanya sektor  perbankan saja yang mengalami gejolak ekonomi, sektor pertanian dan industri juga memiliki aset dan tantangan tersendiri, seperti yang termaktub secara gamblang dalam UUD 1945 yang menjelaskan tentang kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan berbangsa. Dengan demikian, peranan sektor pertanian dan industri merupakan sebuah aset dan tantangan tersendiri bagi hajat hidup orang banyak, hingga saat ini pun, permasalahan  mendasar rakyat indonesia dalam mencukupi kebutuhan pangan dan pemerataan dunia pendidikan serasa hanya dibawah himpitan lidah penguasa, permasalahan yang berlarut larut lambat laun akan berdampak pada penurunan kualitas SDM dan persaingan kerja di bursa global.
            Kehadiran islam sebagai Way of life memberikan secercah harapan bagi seluruh umut manusia, sejarah pilu dan panjang ketika islam diturunkan di benua arab adalah tonggak peradaban islam pada masa berikutnya, sebelum islam datang, perbudakan merupakan asas ekonomi dunia melalui sejumlah kekaisaran. Raja dianggap hal yang patut disembah, disucikan dan dikultuskan, seluruh perintahnya adalah ucapan tuhan. Konsep perbudakan akhirnya tergantikan dengan sistem feodalisme sampai abad pertengahan, dimana konsep kepemilikan tanah dijadikan landasan berekonomi dan berkehidupan, para petani penggarap hanya diberikan upah yang tidak setimpal dengan jumlah keringat yang ia keluarkan selama bekerja akibatnya banyak dari pekerja yang tidak sanggup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, upah yang diberikan tidak mampu meng-cover kehidupannya maupun kehidupan keluarganya. [1]
Semenjak saat itu muncul berbagai aliran ekonomi pada umummnya, di belahan bumi bagian barat sistem ekonomi kapitalisme lah yang menguasai dengan prinsip pengakuan terhadap kepemilikan individu, kebebasan dalam berekonomi, kemaslahatan individu serta independensi ilmu ekonomi dari nilai, etika dan agama. Disisi lain sosialisme tumbuh sebagai antitesa dri sistem kapitalisme yang dianggap terlalu rakus dalam mengeksploitasi sumber daya yang ada, kedua duanya saling beradu argumen bahwa sistem ekonomi merekalah yang paling utama dalam mensejahterakan umat manusia. Ekonomi islam hadir ditengah tengah pertarungan mainstream ekonomi modern dengan berbagai produk yang ditawarkan, atas dasar pemikiran dialektika nilai-nilai spiritualisme dan materialisme, islam menawarkan kebebasan berekonomi tetapi tidak menafikkan intervensi negara, mengakuai adanya dualisme kepemilikan, menjaga kemaslahatan individu dan kemaslahatan bersama, menghindari transaksi ribawai serta menjadikan uang sebagai medium of exchange, bukan komoditi yang diperdagangkan[2]

B. PRINSIP OPERASIONAL BANK SYARIAH
            Bank syariah memiliki peran sebagai lembaga perantara (Intermediary) antara unit-unit bisnis dan ekonomi yang mengalami kelebihan dana (Surplus Unit) dengan unit-unit yang lain yang mengalami kekurangan dana (Deficit Unit). Melalui bank, kelebihan tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan dan memberikan manfaat kepada kedua belah. Kualitas bank syariah sebagai lembaga perantara ditentukan oleh kemampuan manajemen bank untuk melaksanakan perannya.
            Suatu hal yang patut disesalkan dewasa ini adalah adanya kalangan yang masih memandang islam sebagai penghambat dalam pembangunan ekonomi. Pandangan –pandangan tersebut berasal dari pemikiran barat dan tidak sedikit juga yang berasal dari cendikiawan muslim. Kesimpulan yang demikian tergesa-gesa tersebut muncul sebagai akibat dari pandangan yang mengisolasi agama dari hal-hal yang berbau ekonomi, padahal dalam ajaran islam, agama merupakan satu sistem yang sangat komprehensif yang tidak hanya meliputi kegiatan ritual belaka tetapi juga mencakup kehidupan seluruh aspek manusia dan didalamnya pembangunan ekonomi.
            Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkar syari’ah islam tersebut ditentukan oleh hubungan aqad yang terdiri dari lima konsep dasar yaitu
1.      Sistem Simpanan Murni (al-wadi’ah)
Prinsip simpan murnio merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya giro atau tabungan. Dalm dunia perbankan identik dengan giro.

2.      Bagi Hasil (Syirkah)
Sistem ini adalah sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah dan musyarakah.

3.      Prinsip Jual Beli (Al-Tijarah)
Prinsip yang meliputi tata cara jual beli. Dimana bank akan membeli dulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen, bank melakukan pembelian barang atas nama bank
4.      Prinsip Sewa (Al-Ijarah)
Prinsip sewa secara garis besar terbagi kepada dua jenis : (1) Ijarah, sewa murni seperti halnya penyewaan traktor dan alat-alat produk lainnya (Operating Lease), pada akhir masa sewa pemilik barang tidak berhak memiliki barang, (2) Bai al-Takjiri atau Al-ijarah bit Tamlik, merupakan prinsip sewa dimana si penyewa memiliki hak untuk memiliki barang pada akhir periode
5.      Prinsip Jasa / Fee (Al-ajr Walamullah)
Prinsip berdasarkan layanan non-pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produknya antara lain Bank Garansi, Kliring, Inkaso, Jasa, Transfer, Dll. Secara syariah didasarkan pada Al-Ajr Wal Umulah

C. PRODUK OPERASIONAL BANK SYARIAH
            Secara garis besar pengembangan produk syariah dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu :
                                i.            Produk Penghimpunan Dana
                              ii.            Produk Pelayanan Dana
                            iii.            Produk Jasa
Produk Penghimpunan Dana
Prinsip Wadiah
            Prinsip wadi’ah yaitu dimana nasabah bertindak sebagai yang meminjam uang dan bank bertindak sebagai peminjam. Prinsip ini dikembangkan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:[3]
·         Keuntungan maupun kerugian dari aktivitas penyaluran dana akan ditanggung bank dan menjadi hak milik bank
·         Bank harus membuat akad pembukuuan rekening yang isisnya mencakup ijin penyaluran dana yang disimpan dan berbagai persyaratan lain yang tidak bertentangan
·         Dalam pembukaan rekening, bank dapat mengenakan biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi
·         Ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah
Lebih lanjut, produk tersebut dapat dikembangkan menjadi 2 yaitu Wadiah yad amanah dan wadiah yad dhommah
            Teknis perbankan dalam menerapkan al-wadiah sebagai berikut :[4]
·         Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadhiah yad dhommah yaitu penetapannya terdapat pada giro
·         Wadhiah yad dhommah berbeda dengan yad amanah. Yad amanah pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.
·         Sedangkan dalam wadhiah yad dhommah pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan, sehingga harta tersebut boleh dialihfungsikan dan dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi (bank)
·         Hukunya sama seperti al-Qard, dimana nasabah bertindak sebagi peminjam dan bank sebagai pihak yang dipinjam.
Prinsip Mudharabah
            Aplikasi prinsip ini adalah bahwa deposan atau penyimpan bertindak sebagai shahibul Mal (Pemilik Harta) dan bank sebagai Mudharib.jika terjadi kerugian maka bank yang akan menanggung keseluruhan biaya yang terjadi tetapi jika terjadi kelalaian dari pemilik modal maka pemilik modalah yang akan bertanggung jawab[5]. Adapun rukun-rukun dalam Mudharabah adalah :[6]
·         Ada Pemilik dana
·         Ada usaha yang akan dibagihasilkan
·         Ada nisbah
·         Ada ijab kabul
Aplikasi Prinsip Mudharabah :
·         Tabungan berjangka
·         Deposito berjangka
Ketentuan umum untuk prinsip mudharabah adalah :
·         Bank wajib memberitahuakn kepada pemilik dana mengenai tata cara pemberitahuan keuntungan dan atai pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana, yang dicantumkan dalam aqad
·         Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan. Untuk deposito bank wajib memberikan sertifikat atau tanda bukti.
·         Tabungan dapat diambil setiap saat tetapi tidak diperkenankan memiliki neraca atau saldo negatif
·         Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati
·         Ketentuan lain berlaku jika tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah
Secara teknis dapat dijabarkan menjadi 5 teknis utama yaitu:
·         Jumlah modal yang diserahkan harus dalam bentuk tunai, jika diserahkan bertahap maka harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
·         Hasil perhitungan Mudharabah dapat dihitung melalui dua mekanisme yaitu penghitungan dari pendapatan proyek (Revenue Sharing) dan keuntungan proyek (profit sharing)
·         Hasil usaha dibagi dengan persetujuan, bank menanggung seluruh kerugian kecuali diakibatkan oleh kelalaian nasabah seperti kecurangan, penyelewengan dan penyalahgunaan dana
·         Bank berhak melakukan pengawasan, namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah
·         Jika nasabah melanggar perjanjian maka bank berhak mengenakan denda atau sanksi administrasi
Produk penyaluran Dana
            Produk penyaluran dana di bank syariah dapat dikembangkan dengan tiga model, yaitu:[7]
1.      Transaksi Pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli
2.      Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa
3.      Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil
Prinsip jusl beli (Tijaroh)
            Mekanisme jual beli adalah upaya yang dilakukan dengan pola:
·         Dilakukan untuk transfer of property
·         Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi harga jual barang prinsip jual beli ini dikembangkan menjadi bentuk-bentuk pembiayaan sebagai berikut:[8]
1.      Pembiayaan murobahah (asal kata ribhu = keuntungan); bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Barang diserahkan segera dan pembayaran dilakukan secara tangguh.
2.      Salam (jual beli tetapi barang belum ada). Pembayaran tunai, barang diserahkan tangguh. Bank sebagai pembeli, dan nasabah sebagai penjual. Dalam transaksi ini ada kepastian tentang kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan
Ketentuan umum dalan ba’i as-salam :
·         Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya
·         Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad, nasabah harus bertanggung jawab.
·         Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan, maka bank dimungkinkan melakukan akad salam pada pihak ketiga (pembeli kedua)
3.      Istishna’, jual beli seperti akad salam namun pembayarannya dilakukan oleh bank dalam beberapa kali pembayaran. Istishna’ diterapkan pada pambiayaan manufaktur dan konstruksi.
Ketentuan umum:
·         Spesifikasi barang pesanan harus jelas
·         Harga jual yang disepakati dalam akad tidak diperkenankan untuk dirubah
·         Jika terjadi perubahan kriteria pesanan dan harga pesanan, biaya keseluruhan ditanggung oleh nasabah.


Prinsip sewa (Ijarah)
            Transaksi ijarah dilandasi adanya pemindahan manfaat. Jadi pada prinsipnya hampir sama dengan jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya, bila pada jual beli obyek transaksinya adalah barang maka dalam ijarah obyek transaksinya adalah jasa.
Prinsip Bagi Hasil (syirkah)
            Produk bagi prinsip bagi hasil adalah dalam bentuk berikut :
1.      Musyarakah
 adalah kerja sama dalam suatu usaha oleh dua pihak, secara spesifik dalam buku “bank islam : analisis fiqh dan keuangan” karya  ir. Adiwarman Karim menyebutkan bahwa bentuk kontribusi dari pihak yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan (Trading Asset), kewiraswastaan (Enterpreneurship), kepandaiaan (Skill), kepemilikan atau Intangiable asset (seperti hak paten atau Godwill), kepercayaan /reputasi (Credit Worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentuk kontribuisi masing-masing dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel dipasaran lembaga keuangan syari’ah.[9]
2.      Pembiayaan Mudharabah
Karim menyebutkan bahwa mudharabah memiliki definisi bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dalam paduan kontribusi 100% modal kas  shahibul al-mal dan keahlian dari mudharib[10]
Akad Pelengkap
            Al-hiwalah (anjak Piutang / alih utang piutang), transaksi pengalihan utang piutang. Dalam praktik perbankan fasilitas hiwalah lazimnya digunakan untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya.bank mendapatkan ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.[11]
Rahn (gadai / mortgage)
                        Yaitu untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria : milik nasabah sendiri, jelas spesifikasi barang, dapat dikuasai oleh bank namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.[12]
            Al-Qardh
                        Yaitu pinjaman kebaikan. Produk ini digunakan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan berjangka pendek. Biasanya digunakan untuk membiayai usaha kecil dan keperluan sosial. Dana tersebut diperoleh dari dana zakat, infaq dan shodaqoh.[13]
            Wakalah
                        Nasabah memberi kuasa bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti : transfer, dsb[14]
            Kafalah
                        Bank garansi digunakan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mepersyaratkan nasabah untuk menenpatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai Rahn. Bank dapat menerima dana tersebut dengan prinsip Wadi’ah. Bank dapat ganti biaya jasa yang diberikan[15]







DAFTAR PUSTAKA
            Sudosono, Heru, (2003), Lembaga Keuangan syariah, Yogyakarta : Ekonisia
            Muhammad, (2005), Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN
            Karim, (2004), Bank Islam : Analisis Fiqh dan Keauangan, Jakarta : Rajawali Press
            Susanto, (2008), Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia, Yogyakarta : UII Press


[1] Kuncoro, Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2005), 1-4

[2] Al-Mishri, Pilar-Pilar Ekonomi Islam, (Jakarta : Pustaka Pelajar, 2006), 11
[3] Anonimus, Produk-produk Bank Islam, Jakarta : Karim Consulting bekerja sama dengan Bank Indonesia, 2002.
[4] Heru, Lembaga keuangan Syariah, Yogyakarta : Ekonisia, 2003. 64
[5] Ahmad asy-syarbasyi, 1987, al-Mu’jam al-iqtishad al-islam, Dar Alamil Kutub, beirut dalam Muh.Syafii Antonio, (2001), Op. Cit. h 95. Lihat juga Nejatullah Sadiqi, (1996), Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil dalam Hukum Islam, Dana Bakti Prima Yasa, Yogyakarta, h.15-18

[6] Ibid
[7] Muhammad, 2005, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, h 93
[8] Muhammad, 2005, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, h 94
[9] Karim, 2004, Bank Islam : Analisis Fiqh dan Keuangan, jakarta : RajaGrafindo Persada.  h92

[10]  Karim,Op.Cit, 93
[11] Muhammad, 2005, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, h 100
[12] Muhammad,Op.Cit, 101
[13] Ibid
[14] Ibid
[15] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar